Pendidikan agama tidak dapat dipungkiri
sebagai bidang yang paling penting bagi kehidupan umat islam. Di Aceh, salah
satu lemabaga pendidikan yang paling memberikan porsi yang besar untuk masalah
agama adalah dayah. Dayah merupakan lembaga pendidikan tradisonal yang
menjalankan pendidikannya secara mandiri, tanpa campur pemerintah. Berbeda
dengan lembaga pendidikan milik pemerintah, dayah tidak memiliki aturan
tertulis dalam menjelankan roda pendidikannya. Semua peraturan kebanyakan
dijelaskan oleh pimpinan ketika seluruh santri dan dewan guru berkumpul.
Biasanya ini terjadi setelah selesai shalat. Peraturan-peraturan tersebut tentu
saja tidak baku dan bisa berubah-ubah sesuai dengan tuntutan zaman dan tempat.
Begitu juga dalam masalah
belajar-mengajar di kelas, tidak ada peraturan tertulis tentang apa-apa saja
yang menjadi persyaratan bagi seorang guru dalam mengajar. Berbeda dengan guru
sekolah umum, mereka ditutntut untuk selalu mempersiapkan perangkat pembelajaran
berupa silabus, program semester, program tahunan dan sebagainya. Namun ini
tidak menafikan bahwa seorang teungku ata pengajar wajib memeiliki beberapa
persyaratan dalam mengajar.
Yang umum kita ketahui adalah syarat
menuntut ilmu. Hal ini dikemukakan oleh Syaikh Zarnuji dalam kitabnya ta'limul
muta'allim, yang mana menurut beliau syarat menuntut ilmu itu ada enam;
1. Cerdas,
2. Rakus
3. Penuh perjuangan dan sabar
4. Bekal atau biaya
5. Bersahabat dengan guru
6. Waktu yang lama.
Kalau menuntut ilmu saja memiliki syarat
yang berat, apalagi dalam mengajarkan ilmu. Dimana seorang guru dituntut bisa
menguasai ilmu dan menguasai peserta didik. Seperti halnya yang dikemukakan oleh Imam al-Ghazali, ada
beberapa syarat menuntut ilmu ;
a. Guru harus mencintai muridnya seperti
mencintai anak kandungnya sendiri.
b. Guru jangan mengharapkan materi
(upah) sebagai tujuan utama dari pekerjaannya (mengajar), karena mengajar
adalah tugas yang diwariskan oleh Nabi Muhammad SAW. Sedangkan upahnya adalah
terletak pada terbentuknya anak didik yang mengamalkan ilmu yang diajarkannya.
c. Guru harus mengingatkan muridnya agar
tujuannya dalam menuntut ilmu bukan untuk kebanggaan diri atau mencari
keuntungan pribadi, tetapi untuk mendekatkan diri kepada Allah.
d. Guru harus mendorong muridnya agar
mencari ilmu yang bermanfaat, yaitu ilmu yang membawa pada kebahagiaan dunia
dan akhirat.
e. Di hadapan muridnya, guru harus
memberikan contoh yang baik, seperti berjiwa halus, sopan, lapang dada, murah
hati dan berakhlak terpuji lainnya.
f. Guru harus mengajarkan pelajaran yang
sesuai dengan tingkat intelektual dan daya tangkap anak didiknya.
g. Guru harus mengamalkan apa yang di
ajarkannya, karena ia menjadi idola di mata anak muridnya.
h. Guru harus memahami minat, bakat dan
jiwa anak didiknya, sehingga di sampaing tidak akan salah dalam mendidik, juga
akan terjalin hubungan yang akrab dan baik antara guru dengan anak didiknya.
i. Guru harus dapat menanamkan keimanan
kedalam pribadi anak didiknya, sehingga akal pikiran anak tersebut akan dijiwai
oleh keimanan tersebut.
Maka, sudah sepatutnya setiap guru terlebih dahulu memenuhi persyaratannya tersebut sebelu ia ''turun'' ke lapangan untuk memberikan pendidikan kepada orang lain.
Penulis : Tgk. Fuanni, Spd.I (pengajar di Dayah Darul Aman)
Editor ; Irfan Shiddiq